
BANDAR LAMPUNG — Dugaan akal-akalan dalam proyek pengadaan suvenir di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Lampung (AML) memastikan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Ketua AML Bandar Lampung, Sunawardi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen pendukung sebelum laporan resmi dilayangkan.
“Kami sedang lengkapi data dan bukti. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Kejari agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Sunawardi, Minggu (19/4).
Ia menilai, pola penggunaan penyedia yang hanya “dipinjam namanya” serta adanya pengembalian uang kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) merupakan indikasi kuat adanya rekayasa dalam proses pengadaan.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung, Eka Yunanta belum direspon saat dihubungi.Senin (20/04/2026).
Sebelumnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung mengungkap adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran suvenir di Setda Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025.
Total anggaran tercatat Rp1,69 miliar dengan realisasi hingga Oktober sebesar Rp775,9 juta. Namun dalam praktiknya, penyedia yang ditunjuk melalui e-katalog, CV RKJ, diduga tidak menjalankan fungsi pengadaan secara nyata.
BPK menemukan bahwa sebagian besar dana yang telah ditransfer kepada penyedia justru dikembalikan kepada PPTK secara tunai, dengan nilai mencapai Rp240,7 juta setelah dipotong pajak.
Sementara penyedia hanya mengambil bagian dari potongan pajak sekitar Rp30,9 juta tanpa menyediakan barang sesuai kontrak.
Pengadaan suvenir seperti selendang, peci, dan kain tapis diketahui dilakukan langsung oleh Bagian Umum ke toko lokal. Kondisi ini membuka celah terjadinya dugaan mark-up.
Hasil pemeriksaan juga menemukan selisih harga antara dokumen pertanggungjawaban dan pembelian riil sebesar Rp25,9 juta yang berpotensi menjadi kelebihan pembayaran.
BPK menilai praktik tersebut melanggar prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, tindakan PPTK yang menerima dan mengelola uang tunai dari penyedia dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arek

Tidak ada komentar