MENU Selasa, 01 Sep 2026
x

Pengadaan 100 Sepeda Gerobak Listrik Rp2,8Miliar Milik Dinas KUKM Bandar Lamung Jadi Temuan BPK?

waktu baca 4 menit
Rabu, 12 Agu 2026 03:49 64 Ini Lampung YAI

Bandar Lampung – Pengadaan 100 unit sepeda gerobak listrik senilai Rp2,8 miliar milik Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 diduga tidak dijalankan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hasil pemeriksaan mengungkap rangkaian kejanggalan sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penentuan penyedia, pelaksanaan e-purchasing, hingga negosiasi harga.

Program bantuan kepada pelaku usaha mikro tersebut semula dianggarkan sebesar Rp2.989.500.000. Pengadaan kemudian dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik (Inaproc), dengan CV MTA ditetapkan sebagai penyedia melalui kontrak senilai Rp2.841.600.000. Barang telah diserahterimakan dan dibayar melalui SP2D pada 16 September 2025.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa penyusunan HPS tidak didukung referensi harga yang memadai. PPK dan PPTK mengaku melakukan survei harga pada 2024 dengan mendatangi salah satu penjual serta meminta informasi melalui WhatsApp. Anehnya, survei tersebut menghasilkan harga barang jadi, sedangkan HPS justru disusun dalam bentuk rincian material dan upah seolah-olah barang diproduksi secara mandiri.

Saat diminta menunjukkan dasar penyusunan setiap komponen HPS, PPK dan PPTK tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung. Dokumen HPS bahkan tidak mencantumkan tanggal penyusunan maupun pengesahan.

Keterangan PPK dan PPTK mengenai konsultasi penyusunan HPS juga tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan. Keduanya menyatakan penyusunan HPS dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Namun, hasil konfirmasi kepada kedua pejabat tersebut menunjukkan konsultasi sebagaimana diklaim tidak pernah dilakukan.

Pemeriksaan juga menemukan adanya selisih mencolok antara harga pasar dengan harga yang digunakan dalam HPS. Konfirmasi kepada salah satu produsen menunjukkan harga produk sejenis berada jauh di bawah harga yang dijadikan acuan pemerintah.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah proses pemilihan penyedia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CV MTA dipilih karena pernah menjadi mitra Dinas KUKM dan Kementerian Koperasi serta berdomisili di Kota Bandar Lampung.

Namun, Direktur CV MTA justru mengakui perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang kontraktor bangunan dan tidak memiliki keahlian khusus memproduksi maupun merakit sepeda gerobak listrik. Workshop perusahaan disebut hanya merupakan bengkel interior dan eksterior. Direktur bahkan mengaku pernah mencoba membuat sepeda gerobak listrik, tetapi hasilnya tidak memuaskan.

Yang lebih mencolok, sebelum transaksi melalui e-katalog dilakukan, PPK lebih dahulu mengirimkan surat penawaran pekerjaan kepada CV MTA dengan melampirkan spesifikasi teknis berikut rincian HPS secara lengkap. Setelah itu, CV MTA diminta mengunggah produk ke dalam katalog elektronik Inaproc agar dapat dilakukan pemesanan melalui mekanisme e-purchasing.

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa proses pemilihan penyedia telah berlangsung sebelum transaksi dilakukan melalui katalog elektronik. Akibatnya, mekanisme e-purchasing dinilai tidak lagi berfungsi sebagai proses pemilihan penyedia yang kompetitif, melainkan hanya menjadi tahapan administratif setelah calon penyedia telah ditentukan.

Penyampaian rincian HPS kepada calon penyedia juga menyebabkan penyedia mengetahui secara rinci estimasi biaya pemerintah sebelum negosiasi berlangsung.

Dalam riwayat transaksi Inaproc, negosiasi harga hanya terjadi satu kali. Harga awal Rp25.850.000 per unit hanya turun menjadi Rp25.600.000 per unit atau sekitar 0,97 persen.

Minimnya negosiasi tersebut dinilai tidak menunjukkan adanya upaya optimal untuk memperoleh harga paling menguntungkan bagi pemerintah.

Fakta lain yang terungkap dalam pemeriksaan semakin memperkuat dugaan lemahnya proses pengadaan. Direktur CV MTA menjelaskan spesifikasi teknis yang digunakan dalam pengadaan bukan disusun berdasarkan kemampuan produksi perusahaan, melainkan diperoleh setelah melakukan survei ke PT LTI di Karawaci, Tangerang, pada Januari 2025. Spesifikasi tersebut hanya dibuat berdasarkan pengukuran manual terhadap satu unit sepeda gerobak listrik yang dipajang.

Direktur CV MTA juga mengakui perusahaan tidak memproduksi ataupun merakit sepeda gerobak listrik yang menjadi objek kontrak. Seluruh barang dibeli dalam kondisi jadi dari PT LTI dengan harga hasil negosiasi sebesar Rp14.000.000 per unit dari harga penawaran awal Rp18.000.000. Setelah diterima, perusahaan hanya menambahkan stiker bertuliskan “Bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung” sebelum menyerahkan barang kepada PPK.

Dokumen pembelian, pembayaran, dan serah terima yang diperiksa menunjukkan total biaya yang dikeluarkan CV MTA untuk memperoleh 100 unit sepeda gerobak listrik sebesar Rp1.634.000.000, jauh di bawah nilai kontrak pengadaan.

Selama proses pemeriksaan, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kepala Dinas KUKM telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetor Rp629.700.000 ke Kas Daerah berdasarkan Surat Tanda Setoran Nomor 01/2026 tanggal 11 Mei 2026 sebagai pengembalian kelebihan pembayaran.

Meskipun kerugian tersebut telah dipulihkan melalui penyetoran ke kas daerah, hasil pemeriksaan tetap mencatat berbagai ketidaksesuaian dalam proses pengadaan, mulai dari penyusunan HPS, pemilihan penyedia, pelaksanaan e-purchasing, hingga negosiasi harga.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah belum diterapkan secara optimal pada pengadaan 100 unit sepeda gerobak listrik di Dinas KUKM Kota Bandar Lampung.

Melalui pesan singkat Whatsup Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bandar Lampung saat ini dijabat oleh Riana Apriana, A.P., M.M. menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak menjadi temuan BPK Lampung. Arek

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x