
LAMPUNG : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 mengungkap persoalan dalam pertanggungjawaban biaya distribusi kegiatan Pengadaan Pembangunan Mikroba Center pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH).Jumat 28/08/2026

BPK menemukan biaya distribusi dipertanggungjawabkan sebesar Rp737.605.000. Namun setelah dihitung berdasarkan kondisi dan tarif distribusi, biaya yang seharusnya hanya sekitar Rp406.400.000.
Artinya, terdapat kelebihan pembayaran Rp331.205.000.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar selisih angka. BPK juga mencatat bahwa bukti pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi, sementara dalam konfirmasi kepada Kepala Mikroba Center dan pelaksana distribusi, disebutkan bahwa kuitansi tersebut dibuat sendiri dengan nilai mengacu pada RAB.

Padahal, kegiatan Mikroba Center dilaksanakan melalui skema swakelola tipe III berdasarkan kontrak Nomor 602.1/123/PPK.TP/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan nilai Rp2.924.871.546. Kegiatan tersebut mencakup pembangunan ruang produksi, operasional produksi biang mikroba dan distribusi kepada 500 Gapoktan di 15 kabupaten/kota, masing-masing dua kali pengiriman.
Dalam RAB, komponen distribusi mencapai Rp846 juta. Pelaksana kemudian mempertanggungjawabkan Rp737,605 juta.
Namun berdasarkan pemeriksaan BPK, tarif angkutan untuk jarak kurang dari 100 kilometer sebesar Rp350 ribu per titik, sedangkan jarak lebih dari 100 kilometer sebesar Rp450 ribu per titik.
Dari 500 titik, terdapat 328 titik berjarak kurang dari 100 kilometer dan 172 titik lebih dari 100 kilometer. Biaya satu kali pengiriman dihitung BPK sebesar Rp203,2 juta. Karena dilakukan dua kali, total biaya distribusi menjadi Rp406,4 juta.
Sementara pertanggungjawaban mencapai Rp737,605 juta. Selisihnya Rp331,205 juta.
Pertanyaan besarnya kemudian: mengapa pertanggungjawaban mencapai Rp737,605 juta ketika biaya distribusi berdasarkan perhitungan BPK hanya Rp406,4 juta?
Terlebih, BPK mencatat kuitansi dibuat sendiri dengan nilai mengacu pada RAB. Kondisi ini membuat keberadaan kuitansi saja tidak cukup untuk memastikan bahwa seluruh uang yang tercantum benar-benar telah dibayarkan sesuai transaksi sebenarnya.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dan verifikasi. Kepala Dinas KPTPH disebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai, sementara PPK dan PPTK dinilai tidak melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai.
Padahal, berdasarkan adendum kontrak, pembayaran tahap kedua dilakukan setelah pertanggungjawaban tahap pertama diperiksa dan dinyatakan selesai oleh PPK.
Karena itu, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban: siapa yang membuat kuitansi, siapa yang menentukan nilainya, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan siapa yang memverifikasi serta menyatakan dokumen tersebut layak menjadi dasar pembayaran uang negara?
Pengembalian kelebihan pembayaran juga belum otomatis menjelaskan bagaimana selisih Rp331,205 juta tersebut bisa muncul.
Secara hukum, perbedaan antara biaya aktual dan nilai pertanggungjawaban belum otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Demikian pula kuitansi yang dibuat sendiri belum serta-merta dapat disebut sebagai dokumen palsu. Namun, persoalan dapat menjadi lebih serius apabila nantinya ditemukan bukti adanya kesengajaan membesarkan nilai pertanggungjawaban, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan bagi pihak tertentu.
Karena itu, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi bagian dari pengujian hukum, dengan tetap menunggu pembuktian terhadap seluruh unsur pidana.
Pada akhirnya, persoalan utamanya bukan hanya Rp331,205 juta yang harus dikembalikan, tetapi bagaimana angka tersebut bisa muncul, siapa yang mengetahui, siapa yang memverifikasi, dan apakah selisih itu sekadar kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan di baliknya.
Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Elvira Umihann. Dikonfirmasi via whatsiup yang bersangkutan tidak merespon. Arek

Tidak ada komentar