
BANDAR LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung kembali menemukan persoalan dalam pengelolaan proyek infrastruktur Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025, BPK mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp188.576.961,16 pada dua paket pembangunan drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.
Temuan tersebut terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen proyek, mulai dari kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, foto pelaksanaan pekerjaan, hingga pemeriksaan fisik di lapangan.
BPK menyimpulkan kelebihan pembayaran terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan pada dua paket proyek dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp1.349.633.000.

Persoalan ini menjadi sorotan karena kedua pekerjaan telah dinyatakan selesai secara administratif dan melewati proses Serah Terima Hasil Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek.
Sebab, pekerjaan telah diperiksa dan diterima sebelum BPK menemukan adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Paket pertama merupakan pembangunan drainase di Jalan Pulau Pisang Lk I, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp799.878.000. Kontrak ditandatangani pada 29 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan selama 125 hari.
Berdasarkan LHP BPK, pembayaran yang telah direalisasikan untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp750.948.020 atau 93,88 persen dari nilai kontrak.
Namun, pemeriksaan fisik BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp102.318.235,24.
Sementara itu, paket kedua merupakan pembangunan drainase di Jalan P. Sebesi Gang D, Tebu, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, tepatnya di depan SMK PGRI 1.
Paket tersebut memiliki nilai kontrak Rp549.755.000, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp516.092.250 atau 93,88 persen.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesarRp86.258.725,92.
Jika kedua temuan tersebut dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp188.576.961,16.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena kedua proyek telah melewati tahapan serah terima hasil pekerjaan.
Dalam pemeriksaannya, BPK membandingkan dokumen kontrak dan administrasi proyek dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan mencakup dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, dokumentasi pekerjaan hingga pengukuran fisik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan.
Di antaranya pekerjaan pondasi batu belah mortar tipe N, plesteran dengan ketebalan 2 sentimeter menggunakan mortar tipe N, serta pekerjaan acian.
Kekurangan tersebut membuat nilai pembayaran yang telah direalisasikan menjadi lebih besar dibandingkan volume pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan.
Dengan demikian, persoalan yang ditemukan BPK bukan hanya berkaitan dengan selisih volume pekerjaan.
Temuan tersebut juga menyoroti proses pengendalian dan pemeriksaan proyek sebelum pekerjaan dinyatakan selesai serta pembayaran dilakukan.
BPK juga mengungkap faktor yang dinilai berkontribusi terhadap munculnya kelebihan pembayaran tersebut.
Dalam LHP, BPK menyebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai belum melakukan pengendalian yang memadai terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
PPK dan PPTK juga dinilai belum sepenuhnya melakukan pengujian terhadap perhitungan volume serta kualitas pekerjaan yang menjadi persyaratan dalam proses penerimaan hasil pekerjaan.
Padahal, pemeriksaan volume dan kualitas seharusnya menjadi bagian penting sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran kepada penyedia direalisasikan.
Jika pengendalian dilakukan secara optimal sejak awal, kekurangan volume semestinya dapat diketahui sebelum proyek memasuki tahap serah terima.
Dalam LHP tersebut, BPK juga mengaitkan persoalan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Belanja pemerintah pada dasarnya harus menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
PPK juga memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak serta menilai kinerja penyedia.
Sementara itu, penyedia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk kualitas, ketepatan volume pekerjaan, serta waktu dan tempat penyerahan.
Ketentuan kontrak juga mengatur bahwa pembayaran tidak semestinya melebihi kemajuan pekerjaan yang benar-benar telah dicapai dan diterima oleh pengguna jasa.
Karena terdapat kekurangan volume, BPK kemudian mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp188,57 juta pada dua proyek drainase tersebut.
Temuan tersebut menjadi semakin penting jika melihat besarnya anggaran belanja modal infrastruktur yang dikelola Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam LHP BPK, Pemkot Bandar Lampung pada TA 2025 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp74.506.692.464.
Hingga 31 Desember 2025, realisasi anggaran tersebut tercatat mencapai Rp65.149.456.813 atau 87,44 persen.
Besarnya anggaran tersebut membuat pengawasan terhadap setiap pekerjaan fisik menjadi aspek yang sangat penting.
Setiap pekerjaan yang dibiayai APBD seharusnya dapat dipastikan sesuai dengan volume, kualitas, spesifikasi, dan nilai kontrak.
Kelebihan pembayaran Rp188,57 juta pada dua proyek drainase memang merupakan bagian kecil dari total belanja modal.
Namun, temuan tersebut menunjukkan bahwa kelemahan pengawasan pada proyek fisik dapat berdampak langsung terhadap penggunaan keuangan daerah.
Temuan BPK semestinya tidak berhenti pada upaya mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Lebih jauh, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap keseluruhan rantai pengawasan proyek, mulai dari pengendalian pekerjaan, pemeriksaan volume, verifikasi kualitas hingga proses serah terima dan pembayaran.
Terlebih, kedua proyek tersebut telah melewati proses PHO sebelum kekurangan volume diketahui melalui pemeriksaan BPK.
Kondisi itu menjadi pertanyaan serius mengenai seberapa efektif pengawasan internal terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat.
Perbaikan mekanisme pengawasan, penguatan fungsi PPK dan PPTK, serta verifikasi fisik sebelum pembayaran menjadi penting untuk mencegah persoalan serupa berulang.
Pada akhirnya, setiap rupiah APBD yang dibayarkan harus memiliki dasar pekerjaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proyek yang secara administratif dinyatakan selesai belum tentu sepenuhnya memenuhi kontrak apabila kondisi fisiknya masih ditemukan kekurangan.
Temuan BPK ini menjadi pengingat bagi Pemkot Bandar Lampung bahwa keberhasilan proyek bukan hanya diukur dari selesainya dokumen dan proses pembayaran, tetapi juga dari kesesuaian antara uang yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar terwujud di lapangan.

Tidak ada komentar