MENU Selasa, 01 Sep 2026
x

Vonis Dendi Ramadhona Naik dari 8 Jadi 13 Tahun, PT Tanjungkarang Tolak Dalil Banding

waktu baca 2 menit
Senin, 31 Agu 2026 12:21 5 Ini Lampung YAI

BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona ( menjadi 13 tahun penjara. Putusan banding dibacakan secara online pada Senin (31/8/2026).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 11 tahun penjara, dan dari vonis PN Tanjungkarang sebelumnya 8 tahun penjara.

Dendi terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU.

Dalam amar putusan banding, Dendi dijatuh, piidana Penjara 13 Tahun, denda: Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti pidana penjara 4 tahun.

Sebelumnya, Rabu (22/7/2026) PN Tanjungkarang hanya memvonis Dendi 8 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.
Kejaksaan Tinggi Lampung juga mengajukan banding terhadap 3 terdakwa lain, Adal Linardo, Syaril Ansori, dan Syahril.

Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, mengajukan banding dengan alasan proses persidangan belum sesuai KUHAP. Pihaknya keberatan atas keterangan Zainal Fikri selaku saksi mahkota dan Kadis PUPR Pesawaran.

Menurut kuasa hukum, keterangan satu orang saksi tidak seharusnya menjadi dasar pembebanan uang pengganti kepada Dendi demi mempertahankan statusnya sebagai _justice collaborator_.

Namun majelis hakim PT Tanjungkarang menolak seluruh dalil banding dan justru memperberat hukuman Dendi Ramadhona yang menjabat Bupati Pesawaran periode 2016 – 2025.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x