
Lampung Selatan : Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi korban percobaan pencurian yang berujung penganiayaan. Kamis (30/7/2026) malam pukul 01.00 WIB.

Korban ditusuk pelaku saat sedang berada di dalam rumah bersama anaknya. Pelaku berinisial P.G. alias D. (15) berhasil ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban di Desa Way Muli.
Pelaku diduga masuk dengan memanjat tembok belakang rumah, namun aksinya dipergoki korban sehingga langsung menyerangnya menggunakan pisau secara membabibuta.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk di dada, punggung, kepala, serta luka sayatan di tangan dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Bob Bazar Kalianda.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di wilayah Rajabasa pada sore harinya. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, daster korban, dan jaket korban yang berlumuran darah. Pelaku dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Karena masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), proses hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Tidak ada komentar