
Bandar Lampung : Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung terus mengusut jaringan mafia tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Terbaru, polisi menyegel Toko Mas JSR di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Kamis (2/4/2026).

Toko tersebut diduga menjadi penampung emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI). Dalam penggeledahan, petugas memasang garis polisi, mengamankan dokumen, serta membawa beberapa orang untuk diperiksa di Mapolda Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan langkah tersebut dan menyebut penyidikan masih terus didalami.


Tidak ada komentar