
Bandar Lampung : Tim gabungan Resmob Tekab 308 dan Timsus Kresna 905 Polda Lampung kembali menangkap satu pelaku kelompok pencurian motor yang terkait dengan Bahroni dan Hamli, pelaku penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena.

Pelaku yang ditangkap adalah Agustoni (37) alias Marmut, warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Ia diringkus pada Jumat (29/5/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB dan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.
Polisi mengungkap Agustoni terlibat aksi pencurian sepeda motor di enam lokasi berbeda, termasuk di Metro, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pringsewu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.


Tidak ada komentar