MENU Kamis, 02 Jul 2026
x

Oknum Pejabat Pemprov Lampung Tersangka Penyimpangan MinyakKita Subsidi

waktu baca 1 menit
Jumat, 19 Jun 2026 10:56 32 Ini Lampung YAI

Bandar Lampung : Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam skandal dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita.

Kedua tersangka tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun akibat mempermainkan harga komoditas milik rakyat. Identitas kedua tersangka yang kini dibidik kepolisian adalah YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan Aldila Leo Saputra yang bertindak sebagai pemodal.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan bahwa perkara yang diawali dari laporan polisi nomor LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026 ini telah naik ke tahap penyidikan secara penuh.

“Proses hukum kami pastikan berlanjut tanpa pandang bulu. Saat ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka,” tegas Kompol Gigih, Minggu 7 Juni 2026. Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x