MENU Jumat, 17 Apr 2026
x

85 PTK Disorot BPK, Pengamat Sebut Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Sarat Pelanggaran

waktu baca 1 menit
Rabu, 15 Apr 2026 08:45 15 Ini Lampung YAI

Bandar Lampung : Pengamat Politik dari PUSKAP Lampung Gunawan Handoko menilai pengangkatan 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) non ASN oleh Wali Kota Bandar Lampung yang terungkap dalam LHP BPK 2025 merupakan persoalan serius. Selain diduga melanggar aturan dan instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran, kebijakan ini juga dinilai merugikan keuangan negara.

Ia menduga pengangkatan PTK Khusus hanya kamuflase untuk mengganti istilah “tenaga ahli” yang tidak lagi diperbolehkan. Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi.

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non ASN. Pengadaan pegawai seharusnya melalui jalur PPPK atau CPNS. Selain itu, jumlah PTK yang mencapai 85 orang dinilai berlebihan dan berpotensi tumpang tindih dengan tugas staf ahli dan OPD yang sudah ada.

Dari sisi anggaran, Pemkot harus mengeluarkan sekitar Rp437 juta per bulan untuk membayar honor para PTK. Karena itu, DPRD didorong tidak hanya membahas, tetapi juga merekomendasikan kasus ini ke ranah hukum. Aparat penegak hukum pun diminta menindaklanjuti temuan BPK.

Gunawan juga menyoroti lemahnya pengawasan internal, namun tetap berharap Inspektorat dan DPRD bersinergi. Ia mendesak agar Wali Kota segera mencabut SK pengangkatan PTK yang tidak sesuai prosedur sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Arek

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x