
Bandar Lampung : Kebijakan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengangkat 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus menuai sorotan tajam karena dinilai melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 serta kebijakan efisiensi anggaran.

Pengamat pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, mengangkat 85 orang sebagai PTK Khusus bukan hanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan pembangkangan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran, tetapi senyatanya telah merugikan keuangan negara.
Pansus DPRD Kota Bandarlampung selayaknya merekomendasikan kasus pengangkatan 85 PTK Khusus ini ke ranah hukum,” kata Gunawan Handoko, Selasa (7/4/2026) malam
Ia berharap, aparat penegak hukum -Polda maupun Kejati Lampung- untuk menyikapi temuan BPK tersebut dengan melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan.Iduy


Tidak ada komentar